Artikel (12)
Kejaksaan memiliki kendala dan hambatan dalam melakukan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti perkara korupsi yang mengakibatkan banyaknya tunggakan eksekusi perkara korupsi. Kejaksaan melakukan upaya pengembalian keuangan negara melalui kebijakan secara integral sehingga dapat melakuka...
Corruptio; Vol. 1 No. 2 (2020); 143-156 | 2020
Whistleblower dan Justice Collaborator berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena tidak lain adalah orang yang berkecimpung dalam institusi yang ditengarai adanya praktik korupsi, dengan kata lain keterangan saksi tersebut menjadi kunci bagi pengungkapan suatu kasus tindak ...
Corruptio; Vol. 1 No. 2 (2020); 129-142 | 2020
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah mekanisme pengeluaran pemerintah yang memainkan peran penting dalam pemanfaatan anggaran negara. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melibatkan jumlah uang yang sangat besar, sehingga pemerintah disebut sebagai pembeli terbesar di negara ini. Dalam prakti...
Corruptio; Vol. 1 No. 2 (2020); 117-128 | 2020
Aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya mengedepankan penghukuman fisik semata, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengembalian aset, oleh karena itu dibutuhkan adanya sistem yang memungkin dilakukannya penyitaan dan pera...
Corruptio; Vol. 1 No. 2 (2020); 105-116 | 2020
Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi polemik tersendiri ketika dasar kewenangan tersebut tidak diatur di dalam beberapa undang-undang. Hal ini memunculkan opini bahwa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran dan tindakan yang tidak prosedur dalam pelaksanaannya. Peneli...
Corruptio; Vol. 1 No. 2 (2020); 91-104 | 2020
Ketentuan alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan suatu problematika bagi Jaksa dalam melakukan eksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana. Per...
Corruptio; Vol. 1 No. 2 (2020); 75-90 | 2020
Corruption Eradication Commission (KPK) is a state institution that in carrying out its duties and authority is independent and free from the influence of any power. The Report of State Official Assets (LHKPN) is a list of all the assets of the State Administrators as outlined in the LHKPN form dete...
Corruptio; Vol. 1 No. 1 (2020); 63-74 | 2020
The Corruption Eradication Commission is an independent state institution whose job it is to carry out the duties and powers of corruption eradication free from any power. The Corruption Eradication Commission was born during the reign of President Megawati, namely through Law No. 30 of 2002 concern...
Corruptio; Vol. 1 No. 1 (2020); 49-62 | 2020
Corruption occurs along with the development of the increasingly common era, which demands law enforcement and the legal justice system in Indonesia to make an effort in optimizing the handling of corruption by focusing on the evidence system. Singapore represents one of the countries that has imple...
Corruptio; Vol. 1 No. 1 (2020); 37-48 | 2020
The Corruption Criminal Court in absentia is a deviation or prohibited because it is considered as a violation of the defendant's human rights so that the right of the defendant to make a defense will be lost or ignored as regulated in Article 196 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. Judgme...
Corruptio; Vol. 1 No. 1 (2020); 27-36 | 2020